Duplik Gadis Candrawathi Pengacara

Duplik Gadis Candrawathi Pengacara

Duplik Gadis Candrawathi Pengacara Angka Beskal Cuma Berasumsi pertanyaan Busana Tidak Pantas

tersangka permasalahan pembantaian berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Gadis Candrawathi bersiap menempuh konferensi sambungan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis( 2 atau 2 atau 2023). Begitu juga dikenal, pembantaian itu dilatarbelakangi oleh statment Gadis Candrawathi yang berterus terang sudah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis( 7 atau 7 atau 2022)

Jakarta- Pengacara dari Gadis Candrawathi, Febri Diansyah berkata ada 11 nilai dari beskal penggugat biasa( JPU) yang cuma berbentuk anggapan kepada sidang permasalahan asumsi pembantaian Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J. Salah satu dari 11 nilai anggapan JPU itu merupakan pertanyaan kekerasan intim yang dirasakan Gadis.

” Anggapan penggugat biasa yang melaporkan kalau kekerasan intim tidak terjalin pada tersangka, walaupun kenyataan di sidang mengatakan tersangka betul- betul hadapi kekerasan intim. Perihal itu dibantu dengan 4 tipe perlengkapan fakta yang terbongkar di wajah sidang serta berpadanan satu dengan yang lain,” percaya Febri dalam membacakan duplik( Duplik

Duplik Gadis Candrawathi Pengacara

balasan tergugat atas replik) kliennya di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Kamis( 2 atau 2 atau 2023).

Nilai kedua, Febri membenarkan apa yang di informasikan JPU cuma didasarkan pada bagian satu penjelasan saksi yang berdiri sendiri serta tidak berpadanan dengan perlengkapan fakta legal yang lain.

Ketiga, lanjut Febri, anggapan JPU yang melaporkan kalau advokat hukum turut berkontribusi menjaga dusta yang dibentuk oleh tersangka kenyataannya tidak terdapat satupun perlengkapan fakta yang mensupport anggapan itu.

” Nilai D, anggapan penutup biasa yang melaporkan sudah memakai seluruh perlengkapan fakta yang dikemukakan di sidang dengan tidak berubah- ubah serta tidak berganti perihal ini tidak cocok dengan kenyataan yang timbul di cara sidang.

Febri meningkatkan, anggapan JPU pula melaporkan penjelasan Ricky Rizal serta Kokoh Maruf tidak bisa diakui kebenarannya sebab memiliki ketidakjujuran. Tetapi anehnya, kenyataannya tidak terdapat satupun perlengkapan fakta yang mensupport anggapan itu serta dalam bagian lain JPU malah sedang memakai penjelasan 2 saksi itu.

” Nilai F, anggapan JPU melaporkan regu penasehat hukum tersangka kerabat FS serta regu penasehat hukum saksi Ricky Rizal Wibowo serta saksi kokoh Maruf merupakan regu penasehat hukum yang serupa serta memiliki satu pandangan yang serupa alhasil tidak bisa diakui kebenarannya merupakan dalil- dalil yang tidak betul serta penuh emosi sebab kenyataannya memanglah galat,” jelas Febri.

Berita terbaru Indonesia di => Suclound

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *